Kasus Robot Trading Net89, Aset Rp1,5 Triliun Disita Polisi

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membeberkan uang yang disita/Metro TV/Siti

Kasus Robot Trading Net89, Aset Rp1,5 Triliun Disita Polisi

Siti Yona Hukmana • 22 January 2025 11:55

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mengusut investasi bodong robot trading Net89. Polisi menyita aset para tersangka senilai Rp1,5 triliun.

"Kami sampaikan bahwa hasil penyidikan, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Helfi mengatakan uang triliunan rupiah itu terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak. Ada 11 mobil-mobil mewah yang disita. Beberapa di antaranya ialah BMW putih berpelat B 147 DAR, BMW hitam berpelat B 1347 NJJ, Porsche berpelat B 1593 SAS, Tesla model 3 berpelat B 1532 SPW, dan BMW hitam berpelat B 1784 PAJ.

"Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar," ungkapnya.
 

Baca: Penampakan Barang Bukti Robot Trading Net89, Uang Rp52 M hingga Mobil Mewah

Aset lain yang disita meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

"Seluruh aset nilainya sekitar 1,5 triliun," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Di samping Rp1,5 triliun, polisi menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Uang tunai itu akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri.

Helfi mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Helfi menyebut dari kasus investasi bodong ini, total slada 7 ribu korban tercatat melapor ke Bareskrim Polri. Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama pastikan investasi yang dipilih terdaftar san diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika menemukan indikasi ada investasi ilegal segera dilaporkan kepada pihak berwenang dan kami berkomitmen terus akan melakukan pengembangan terkait dengan perkara yang kita tangani saat ini," pungkas Helfi.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Berikut daftar 15 tersangka:
  1. AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice) 
  2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice) 
  3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit
  11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit
  12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI-DPO) 
  14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  15. Badan Hukum PT SMI – berkas perkara tindak pidana koorporasi TPPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)