Presiden Diminta Tak Ragu Mengomandoi Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi. Medcom

Presiden Diminta Tak Ragu Mengomandoi Pemberantasan Korupsi

Achmad Zulfikar Fazli • 12 November 2025 18:39

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto diminta tidak ragu dalam memimpin upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Terutama, pada dugaan korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum.

Hal ini disampaikan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu, 12 November 2025. Mereka mendorong Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum lainnya untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat kasus dugaan rasuah.

”Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Presiden agar tidak ragu menindaklanjuti serangkaian dugaan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukumnya sendiri,” ujar Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby di sela-sela aksi, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Pihaknya menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan oknum jaksa, FE, dalam lelang saham PT GBU dengan kerugian negara mencapai Rp10,5 triliun. Aset perusahaan milik terpidana Heru Hidayat yang ditaksir bernilai Rp12,5 triliun itu disebut dijual murah hanya Rp1,945 triliun kepada PT IUM, perusahaan milik mantan narapidana kasus suap di KPK, Andrew Hidayat.

Ronald menjelaskan modus yang digunakan adalah praktik mark down nilai aset. Nilai satu paket 100 persen saham GBU yang sebenarnya mencapai Rp12,5 triliun diturunkan menjadi Rp3,488 triliun. Dokumen itu diduga disusun oleh pihak calon pemenang lelang dengan hanya meminjam kop surat KJPP.

”Lelang pertama dibuat gagal agar bisa dilakukan penurunan nilai limit melalui appraisal kedua. Akhirnya nilai pagu hanya Rp1,945 triliun, dan PT IUM muncul sebagai peserta tunggal sekaligus pemenang,” ujar Ronald.
 

Baca Jufa: 

100 Kepala Sekolah di Jakarta Utara Digembleng Pendidikan Antikorupsi



Dia menilai manipulasi nilai lelang itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. ”Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan,” tegas dia.

Dia percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. ”Tidak boleh ada pejabat kebal hukum, termasuk di institusi penegak hukum itu sendiri,” tegas dia.

Selisih Uang Sitaan


Koordinator TPDI Petrus Selestinus menambahkan KOSMAK juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyidikan kasus yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, kata Petrus, terdapat perbedaan antara jumlah uang yang disita dan yang tercatat dalam berkas penyidikan.

”Yang disita Rp1,2 triliun, tapi yang dilaporkan hanya Rp915 miliar. Ada selisih Rp285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus.

Pihaknya juga menyoroti keputusan penyidik yang hanya menjerat Zarof dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meski tersangka mengaku menerima uang Rp70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum disebut tidak melampirkan sejumlah barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop dalam berkas dakwaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)