Jakarta: Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) oleh tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel di Jakarta selatan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo kini berada dalam penanganan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam pun menyoroti kasus dugaan kepemilikan senpi tersebut. Anam menyebut, proses penanganan kasus itu terkesan begitu lambat.
“Yang enggak kalah pentingnya juga, dilihat, kenapa kok proses ini lama? Baru sekarang naik (muncul). Kemarin-kemarin kenapa?” Kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Februari 2025.
Anam mempertanyakan apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat. Namun, dirinya menyambut baik bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Kami menyambut baik kalau memang proses penegakan hukumnya berjalan. Apalagi, sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.
Kompolnas pun mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus ini. Sehingga, dapat segera tuntas.
Diketahui, kasus yang menyeret anak bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, ternyata tak hanya soal pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. Terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus ini, termasuk kepemilikan senjata api.
Hal tersebut diketahui saat dilaksanakannya sidang etik terhadap enam anggota kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
Laporan ketiga tersebut terkait kepemilikan senjata api dan merupakan LP tipe A, yaitu laporan yang dibuat langsung polisi.