Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 17:00
Jakarta: Polisi membenarkan ada laporan soal senjata api (senpi) dalam kasus yang menyeret anak bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Bahkan, Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka.
"Sudah sidik, sudah tahap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi (LP) terkait kasus senjata api itu model A atau dibuat oleh anggota polisi sendiri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP:A/4/IV/2024/SPKT/.Sat Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tanggal 23 April 2024.
Wira menyebut laporan soal senjata api itu dalam penyidikan. Namun, dia belum memerinci jumlah saksi yang diperiksa.
"Aduh lupa ya, nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosesur berjalan," pungkas Wira.
Sebelumnya, terungkap bahwa kasus yang menyeret anak Bos Prodia bukan hanya soal pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. Melainkan juga terkait kepemilikan senjata api (senpi). Hal ini diungkap oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Namun, yang disidangkan (etik) di Bidpropam Polda Metro Jaya karena terkait (Polres) Jakarta Selatan ada dua LP, yaitu LP 1179 dan LP 1181. Satu LP lainnya belum," kata Anam, dikutip Minggu, 9 Februari 2025.
Dia menuturkan laporan ketiga terkait kepemilikan senjata api dan merupakan LP tipe A, yaitu laporan yang dibuat langsung polisi. Dia menegaskan dalam kasus ini juga ditemukan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukan oknum polisi, serupa dengan dua kasus sebelumnya.
"Apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada. Namun, biarkan proses hukum yang menguraikannya.
Bisa terkait barang, uang, atau aktor di baliknya," ujar dia.
Di sisi lain, sebanyaktiga anggota polisi dipecat dan dua didemosi 8 tahun buntut kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Polisi yang terlibat pemerasan anak bos prodia tersebut dipecat melalui sidang etik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.
Berikut daftar lima polisi yang dikenai sanksi etik:
- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri
- Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria, dikenakan sanksi PTDH
- Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, disanksi demosi selama 8 tahun
- Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, disanksi demosi selama 8 tahun
- Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, dikenakan sanksi PTDH.