Hasto Kalah Praperadilan, Setyo Budiyanto: Putusan Hakim Proporsional

Ketua KPK Setyo Budianto. (Medcom.id/Fachri)

Hasto Kalah Praperadilan, Setyo Budiyanto: Putusan Hakim Proporsional

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 17:39

Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan hakim sudah tepat.

“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.

Setyo bersyukur semua dalil KPK diterima oleh majelis tunggal. Pengembangan perkara Hasto diserahkan kepada penyidik.

“Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,” ucap Setyo.
 

Baca juga: Hakim Nilai Hasto tak Seharusnya Satukan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil gugatan politikus itu dinilai tidak jelas.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.

KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)