Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2025 21:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait pembagian kuota haji tambahan dibagi rata untuk reguler dan khusus. Sejauh ini, perintah pembagian didasari Surat Keputusan (SK) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas.
“Kemudian terkait dengan pembagian (kuota haji tambahan), apakah ada keterlibatan Presiden (Jokowi) dalam hal ini? Sejauh ini yang kami ketahui, itu sesuai dengan SK mungkin juga rekan-rekan sudah dapat saya kira, SK-nya. SK-nya itu ditandatangani elektronik oleh Menteri,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Asep mengatakan SK buatan Yaqut itu, bertentangan dengan aturan yang berlaku. Seharusnya, kata dia, persentase pembagian kuota tambahan yakni 92 persen untuk reguler, dan delapan persen untuk jemaah khusus.
“Di SK-nya kan ada pembagian yang jelas 50 persen, 50 persen. Nah itu yang ada saat ini,” ucap Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca: Korupsi Kuota Haji, KPK: Daftar Furoda Dapat Khusus, Khusus Dapat Reguler |