Bukan Perintah Jokowi, Pembagian Kuota Haji yang Dikorupsi Berdasakan SK Yaqut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Bukan Perintah Jokowi, Pembagian Kuota Haji yang Dikorupsi Berdasakan SK Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2025 21:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait pembagian kuota haji tambahan dibagi rata untuk reguler dan khusus. Sejauh ini, perintah pembagian didasari Surat Keputusan (SK) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

“Kemudian terkait dengan pembagian (kuota haji tambahan), apakah ada keterlibatan Presiden (Jokowi) dalam hal ini? Sejauh ini yang kami ketahui, itu sesuai dengan SK mungkin juga rekan-rekan sudah dapat saya kira, SK-nya. SK-nya itu ditandatangani elektronik oleh Menteri,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Asep mengatakan SK buatan Yaqut itu, bertentangan dengan aturan yang berlaku. Seharusnya, kata dia, persentase pembagian kuota tambahan yakni 92 persen untuk reguler, dan delapan persen untuk jemaah khusus.

“Di SK-nya kan ada pembagian yang jelas 50 persen, 50 persen. Nah itu yang ada saat ini,” ucap Asep.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
 

Baca: Korupsi Kuota Haji, KPK: Daftar Furoda Dapat Khusus, Khusus Dapat Reguler

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)