Ilustrasi PBB. Foto: BPD DKI Jakarta
Jakarta: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak bersifat kebendaan dimana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan bangunan. Saat ini, tagihan PBB bisa diperiksa secara mandiri melalui handphone atau laptop dengan mudah dan praktis.
Dilansir dari laman fahum umsu, kini tidak perlu repot untuk pergi ke kantor pajak atau kelurahan untuk mengetahui status pajak tanah dan bangunan. Proses pengecekan PBB bisa dilakukan secara online dimanapun dan kapanpun.
Cara cek PBB secara online
- Buka situs resmi pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- Lalu masukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang merupakan kode unik properti ke bagian SPPT PBB.
- Klik tombol cari atau submit, lalu tunggu hasil pengecekan keluar.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Setelah proses pencarian selesai, lalu akan muncul informasi seperti:
- Nama pemilik tanah/bangunan (Subjek Pajak)
- Lokasi objek pajak atau alamat properti
- Besarnya tagihan PBB
- Status pembayaran
- Rincian tunggakan atau kelebihan bayar
- Tanggal jatuh tempo dan riwayat pembayaran
Sistem akan menunjukan status belum lunas atau terdapat tunggakan apabila pembayaran tagihan PBB belum dibayarkan.
Penting untuk memeriksa tagihan PBB secara berkala melalui situs
online untuk menghindari denda telat bayar, dapat memastikan pembayaran telah diterima sistem, mengetahui nominal tagihan terbaru, praktis, cepat dan bisa diakses 24 jam. (
Aulia Rahmani Hanifa)