Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah. Dok. Polri
Siti Yona Hukmana • 17 April 2025 18:01
Jakarta: Mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia mengadu telah menjadi korban eksploitasi dan kekerasan ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, mereka belum membuat laporan ke Polri.
"Dari para pihak pemain sirkus belum membuat laporan terkait dengan hal tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah kepada Metrotvnews.com, Kamis, 17 April 2025.
Nurul mengatakan permasalahan tersebut sedang difasilitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan melibatkan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Dit PPA-PPO. Nurul menyebut pihaknya diundang kembali untuk membahas dengan instansi terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Namun, Nurul menjelaskan penjeratan pelaku atas peristiwa eksploitasi terhadap pemain sirkus yang menjadi korban tidak bisa diterapkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang peristiwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, asas non-retroaktif menyatakan UU itu tidak berlaku surut.
"Non retroaktif adalah asas hukum yang menyatakan suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat berlaku surut. Asas ini bertujuan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat," jelas jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
Baca Juga:
Eks Pemain Sirkus Laporkan Dugaan Perbudakan dan Kekerasan Fisik ke Wamen HAM |