Pemprov DKI Data Ulang Eks Pedagang Pasar Barito

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim. Metro TV/Vania Liu

Pemprov DKI Data Ulang Eks Pedagang Pasar Barito

Achmad Zulfikar Fazli • 6 November 2025 13:23

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendata ulang pedagang eks Pasar Barito. Pendataan ini dilakukan untuk memperoleh informasi secara menyeluruh dan tepat menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang pada 10 November 2025.

"Kami jemput bola sebagai bagian dari ikhtiar semaksimal mungkin agar tidak ada pedagang eks Barito yang tertinggal," kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 6 November 2025.

Menurut Chico, kebijakan penataan pedagang eks Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung menjunjung tinggi prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan.

"Upaya itu tentu memperlihatkan bagaimana Pemprov DKI mengedepankan aspek humanisme, keadilan dan kesetaraan," kata Chico.

Menurut Chico, hal ini yang senantiasa dipesankan Gubernur DKI Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno ke seluruh jajarannya.

Chico mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga telah menyampaikan kepada seluruh pedagang eks Barito tanpa terkecuali terkait informasi pendaftaran ulang pedagang, yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung sejak.

“Semua kemudahan akses, fasilitas perpindahan kami bantu, penggratisan sewa kios dan air selama 6 bulan pertama juga kami berikan," ujar Chico.
 

Baca Juga: 

Pedagang Pasar Barito Diminta Daftar Ulang



Pasar Barito direlokasi. Antara

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyampaikan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial. Pihaknya akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto.

"Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat," kata Ratu.

Ratu mengajak seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” kata Ratu.

Dia menambahkan keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta dicanangkan menjadi ruang tumbuh baru bagi para pelaku UMKM sekaligus destinasi menarik bagi masyarakat.

Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha nantinya dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman.

Dinas PPKUKM juga menyampaikan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.

Persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebagai berikut:
  1. Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  3. Satu KK hanya berhak menyewa satu kios
  4. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta
  5. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan
  6. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain
  7. Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar
  8. Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi
  9. Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596)
  10. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS)
  11. Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  12. Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan. Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)