Pasar Barito direlokasi/Antara
M Sholahadhin Azhar • 6 November 2025 10:20
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada seluruh pedagang eks Pasar Barito segera daftar ulang. Sehingga, dapat menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di Lenteng Agung. Daftar ulang paling lambat 10 November 2025.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan hal itu. Pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan. Khususnya, bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata Elisabeth, dikutip dari Antara, Kamis, 6 November 2025.
Pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
Baca Juga :Tak Ingin Ada yang Tertinggal, Pemprov DKI Jakarta Jemput Bola Pendaftaran Pedagang Eks Barito
Pasar Barito direlokasi/Antara