Pedagang Pasar Barito Diminta Daftar Ulang

Pasar Barito direlokasi/Antara

Pedagang Pasar Barito Diminta Daftar Ulang

M Sholahadhin Azhar • 6 November 2025 10:20

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada seluruh pedagang eks Pasar Barito segera daftar ulang. Sehingga, dapat menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di Lenteng Agung. Daftar ulang paling lambat 10 November 2025. 

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan hal itu. Pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan. Khususnya, bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata Elisabeth, dikutip dari Antara, Kamis, 6 November 2025.

Pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
 


Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan dan sesuai jadwal,” kata Elisabeth.

Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta--Lenteng Agung, yakni memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta dan melampirkan Kartu Keluarga (satu KK hanya berhak menyewa satu kios).

Kemudian, tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta, memiliki usaha di bidang kuliner, hewan atau perlengkapan hewan, tidak memiliki karyawan penjaga kios (penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar).

Pasar Barito direlokasi/Antara

Pendaftar dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain dan setiap dari mereka akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.

Selain itu, melampirkan bukti foto penempatan kios pada lokasi sementara (loksem), menyertakan nomor rekening Bank Jakarta yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS) serta melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)