Ilustrasi. Medcom.id.
Ahmad Mustaqim • 19 September 2025 15:06
Yogyakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan evaluasi aturan terkait besaran tunjangan wakil rakyat di daerah tingkat provinsi itu.
"Kami pasti evaluasi. Yang penting beginilah. Kami melakukan itu berdasarkan aturan, kalau aturan nanti berubah ya kita ubah lah, pasti," kata Ketua DPRD DIY, Nuryadi di Yogyakarta pada Jumat, 19 September 2025.
Gaji serta tunjangan anggota dewan jadi sorotan publik lantaran nilainya besar. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), nilai tunjangan yang diterima anggota DPRD mencapai puluhan juta rupiah. Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019 mengatur tunjangan perumahan bagi para legislator daerah. Besarannya yakni Ketua DPRD DIY sebesar Rp27,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp22,9 juta, dan anggota Rp20,6 juta.
Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD DIY juga menerima tunjangan transportasi. Mengacu Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, Ketua DPRD menerima tunjangan komunikasi Rp22,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp19,5 juta, dan anggota Rp17 juta.
Baca: Pemkot Bekasi Masih Tunggu Aturan untuk Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD |