Pemkot Bekasi Masih Tunggu Aturan untuk Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Metrotvnews.com/ Antonio

Pemkot Bekasi Masih Tunggu Aturan untuk Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD

Antonio • 18 September 2025 21:32

Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan anggota DPRD.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan evaluasi tunjangan menunggu ketentuan dari pemerintah pusat.

"Prinsipnya kalau sudah ada ketentuan dari (pemerintah) pusat, kemudian nanti ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur di tingkat DPRD di tingkat 1, ya baru kita DPRD di tingkat 2 menyesuaikan," kata Tri di Bekasi, Kamis, 18 September 2025.
 

Baca: Pemkab Bekasi Tunggu Keputusan Pusat Soal Evaluasi Tunjangan
 
Tri mengatakan perubahan tunjangan tersebut akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat pemerintah pusat, Pemprov Jabar sampai Pemkot Bekasi. "Ya tentu kan aturan itu dilakukan secara berjenjang," jelas Tri.

Tri mengatakan jumlah tunjangan perumahan anggota DPRD di berbagai daerah meningkat secara serentak pada tahun 2021.

"Saya udah cek di Depok, di Karawang dan sebagainya itu rata-rata naiknya 2021. Karena ada aturan dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian ada ketentuan dari pusat yang menyatakan bahwa ada diberikan ruang untuk terkait dengan tunjangan perumahan," kata Tri.

Menurut Tri, pihaknya akan memperhatikan peraturan sebelum mengevaluasi tunjangan tersebut.

"Nah kalau kemudian sekarang hari ini kita lakukan evaluasi, tentu kita lihat juga. Kan sampai hari ini DPR RI juga baru ada evaluasi yang menyatakan bahwa tidak (penghapusan tunjangan perumahan), kemudian tunjangan mana yang kemudian muncul dan sebagainya," ujar Tri.

Tri menyatakan pihaknya akan langsung melakukan penyesuaian jumlah tunjangan jika sudah dilakukan secara berjenjang di wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Pasti juga nanti kan pada saat melakukan alokasi (penganggaran) kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Pak Gubernur," kata Tri.

Tri menambahkan saat ini pihaknya mengikuti peraturan yang ada. Namun jika ada keharusan untuk meminta pendampingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penentuan nilai tunjangan rumah maka pihaknya akan menjalani hal tersebut.

"Saya kira kan ini kan sudah ada ketentuannya, jadi kita ikutin aja. Toh ini udah terjadi tinggal berikutnya baru misalnya ada rambu-rambu kita harus melakukan hal itu (minta pendampingan BPK), ya kita lakukan," kata Tri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan ke para kepala daerah untuk segera berkomunikasi dengan DPRD terkait dengan tunjangan perumahan.

"Saya sudah menyampaikan untuk dilakukan komunikasi antara kepala daerah yang mengeluarkan aturan dengan DPRD yang menerima dampak, ditambah juga dengan mendengarkan suara publik, supaya, kalau memang perlu dievaluasi ya dievaluasi," kata Tito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)