Tempus Dakwaan Kasus Tom Lembong Dinilai Berbeda dengan Sprindik

Mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. MI/Tri Subarkah

Tempus Dakwaan Kasus Tom Lembong Dinilai Berbeda dengan Sprindik

Achmad Zulfikar Fazli • 11 March 2025 19:56

Jakarta: Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong disorot khalayak. Sebab, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016, sedangkan penyidikan awal membidik periode perkara pada 2015-2023. 

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menyoroti hal itu. Dia menilai inkonsistensi ini melemahkan tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang dialamatkan kepada Tom Lembong. 

“Nanti dia (jaksa) enggak bisa membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang dia sampaikan itu (2015-2016) ternyata enggak ada perbuatan melawan hukum apa pun,” kata Jamin, dalam keterangannya, Selasa, 11 Maret 2025.

Jamin menyoroti ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik). Hal itu, kata dia, berpotensi meloloskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab. 

"Jika kerugian terjadi di luar masa jabatan Tom Lembong, harusnya yang didakwa adalah pejabat aktif saat itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong)," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong, Minta Persidangan Lanjut ke Pembuktian


Jamin ragu dalam masa jabatan Tom Lembong yang singkat. Dengan masa jabaran itu, Tom Lembong mampu membuat kebijakan yang bermuara pada kerugian negara.

“Kalau masa satu tahun itu apa sih yang dia lakukan, yang terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan kebijakan yang dikeluarkannya? Kan enggak ada,” ucap dia.

Menurut Jamin, seharusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan. Jika penegak hukum ingin bekerja lebih serius, penyidikan kasus ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil sejumlah menteri perdagangan setelah Tom Lembong.

“Orang yang menjabat pada saat itu yang seharusnya bertanggung jawab kan, dan dia harus dihadirkan, paling tidak sebagai saksi dan menerangkan,” ujar dia.

Namun, Jamin menyangsikan hal tersebut. Menurut dia, Jaksa enggan melibatkan mantan menteri perdagangan lainnya dalam kasus ini.

“Nah, mereka mungkin menurut dugaan saya sih jaksanya nggak mau melibatkan orang terlalu jauh, sehingga dibatasi hanya terkait dengan yang masa jabatan itu (Tom Lembong) saja,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang menghindar dari substansi keberatan dalam eksepsi timnya. 

"Kami sangat keberatan karena JPU tidak menguraikan dalil kami yang mana yang mereka bantah. Misalnya, korelasi antara pasal dalam UU Perlindungan Petani, UU Pangan, Permendag 527, dan Permen 117 dengan UU Tipikor sama sekali tidak dijelaskan dalam dakwaan. Ini jelas melanggar prinsip hukum," tegas Zaid usai persidangan.  

Dia juga menyoroti inkonsistensi tempus yang sengaja dipersingkat. JPU membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Tom Lembong pada 2015-2016, padahal Sprindik mencakup 2015-2023. 

“Ini ada apa? Kenapa hanya sebatas Pak Tom tempusnya Ini. Harusnya sesuai sprindik, penuntut dengan dakwaan itu harus sejalan karena proses pendakwaan itu berangkat dari proses penyidikan dulu sebelumnya,” ujar dia.

Zaid menuding jaksa mengabaikan aturan hukum yang seharusnya menguntungkan terdakwa. Menurut dia, berdasarkan KUHAP Pasal 1 ayat 2 diatur apabila ada peraturan perubahan setelah terjadinya tindak pidana, maka yang dipakai adalah aturan yang meringankan.

Aturan baru yang meringankan dimaksud Zahid adalah UU BUMN yang telah disahkan pada 24 Februari 2025. Dalam UU BUMN tersebut menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

“Ini tidak retroaktif. Lihat saja surat dakwaan itu 25 Februari, UU diundangkan itu 24 Februari, langsung berlaku. Itu yang kita sangat menyayangkan. Untuk itu kami yakin majelis hakim  punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong,” tutur dia.
 
Baca Juga: 

Kejagung Sebut Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar


Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)