Tank-tank Israel bersiaga di sekitar Jalur Gaza. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 10 August 2025 09:01
Jakarta: Komite Menteri yang dibentuk oleh KTT Luar Biasa Gabungan Arab–Islam mengenai perkembangan di Jalur Gaza, yang terdiri dari Kerajaan Bahrain, Republik Arab Mesir, Republik Indonesia, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Federal Nigeria, Negara Palestina, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Türkiye, Liga Negara Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta Republik Rakyat Bangladesh, Republik Chad, Republik Djibouti, Republik Gambia, Negara Kuwait, Negara Libya, Malaysia, Republik Islam Mauritania, Kesultanan Oman, Republik Islam Pakistan, Republik Federal Somalia, Republik Sudan, Uni Emirat Arab, dan Republik Yaman, menyatakan kecaman keras dan penolakan tegas terhadap pengumuman Israel yang berniat memberlakukan kendali militer penuh atas Jalur Gaza.
Dalam keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu, 9 Agustus 2025, pernyataan gabungan itu menyebut rencana Israel sebagai eskalasi berbahaya yang tidak dapat diterima, pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, serta upaya memperkuat pendudukan ilegal dan memaksakan fakta di lapangan dengan kekuatan, yang bertentangan dengan legitimasi internasional.
Komite menegaskan, langkah yang diumumkan Israel merupakan kelanjutan dari pelanggaran berat yang dilakukannya, termasuk pembunuhan dan kelaparan, upaya pengusiran paksa, aneksasi tanah Palestina, serta terorisme pemukim — sebuah tindakan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Langkah tersebut, lanjut pernyataan Komite, dapat menghapus peluang perdamaian, merusak upaya regional dan internasional untuk meredakan ketegangan, serta memperburuk pelanggaran berat terhadap rakyat Palestina yang selama hampir dua tahun menghadapi agresi dan blokade menyeluruh di Gaza, selain pelanggaran serius di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sehubungan dengan perkembangan berbahaya ini, Komite menyampaikan beberapa poin utama:
* Mendesak penghentian segera dan menyeluruh atas agresi Israel terhadap Jalur Gaza, serta pelanggaran yang terus dilakukan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
* Menuntut Israel, sebagai kekuatan pendudukan, segera dan tanpa syarat mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dalam skala besar ke Gaza, termasuk pangan, obat-obatan, dan bahan bakar, serta menjamin kebebasan operasi lembaga bantuan dan organisasi kemanusiaan internasional sesuai hukum kemanusiaan internasional.
* Mendukung upaya Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat untuk mencapai gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan serta sandera sebagai langkah kemanusiaan penting menuju de-eskalasi, mengurangi penderitaan, dan mengakhiri agresi.
* Memulai segera pelaksanaan rencana rekonstruksi Jalur Gaza versi Arab–Islam, dan mengajak partisipasi aktif dalam konferensi rekonstruksi yang akan digelar di Kairo.
* Menolak semua upaya pengusiran rakyat Palestina dari Gaza maupun Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta menegaskan pentingnya menjaga status hukum dan historis di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, sambil mengakui peran penting Penjagaan Hasyimiyah dalam hal ini.
* Menegaskan bahwa perdamaian yang adil dan abadi hanya dapat dicapai melalui penerapan solusi dua negara, yakni pembentukan negara Palestina merdeka di perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai prinsip hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.
“Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas genosida yang sedang berlangsung dan bencana kemanusiaan tanpa preseden di Jalur Gaza, serta menyerukan komunitas internasional, khususnya anggota tetap Dewan Keamanan, untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan kemanusiaan mereka, mengambil langkah cepat menghentikan kebijakan agresif ilegal Israel, dan memastikan akuntabilitas atas semua pelanggaran hukum internasional, termasuk yang tergolong genosida,” ujar pernyataan Komite.
Pernyataan itu juga menegaskan perlunya menerapkan hasil Konferensi Tingkat Tinggi Internasional tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara yang digelar di New York, yang dipimpin bersama oleh Arab Saudi dan Prancis. Termasuk di dalamnya langkah-langkah operasional mendesak dengan batas waktu yang disepakati untuk mengakhiri perang di Gaza dan memulai jalur politik menuju penyelesaian damai menyeluruh.
Baca juga: PM Kanada Kecam Rencana Perluasan Operasi Militer Israel di Gaza