Ilustrasi. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 8 January 2025 19:45
Jakarta: Polri menegaskan setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat wajib diterima. Ketentuan itu disampaikan buntut penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
"Aduan tetap diterima, pelaporan juga mekanismenya ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Jenderal bintang satu Korps Bhayangkara itu menegaskan polisi wajib mengayomi masyarakat. Sehingga, harus selalu menerima berbagai laporan yang disampaikan.
"Artinya semua anggota Polri ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman Kepolisian Republik Indonesia hukumnya wajib untuk diterima," tegas dia.
Sebelumnya, bos rental mobil Ilyas Abdurahman, 48, disebut sempat melaporkan kasus penggelapan mobil ke Polsek Cinangka agar mendapatkan pendampingan. Namun, pengajuan tersebut ditolak.
Akhirnya, Ilyas berangkat mengejar pelaku bersenjata tanpa pendampingan polisi. Akibatnya, Ilyas ditembak hingga tewas.
Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu meminta kasus seperti ini tidak bisa disamaratakan bahwa polisi kerap mengabaikan laporan. Masyarakat juga diminta untuk terus melibatkan polisi dalam permasalahan yang terjadi, baik melalui pelaporan atau pengaduan.
Namun, polsek memiliki kemampuan dalam kuantitas maupun kualitas merespons pengaduan yang disampaikan masyarakat. Jika polsek kekurangan sumber daya, maka bisa dibantu Polres. Begitu pula Polres bisa minta perkuatan ke Polda hingga Mabes Polri.
Soal kelalaian laporan, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto disebut telah mencopot Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua bawahannya Brigadir DA dan Bripka DI. Mereka dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.
"Itu adalah suatu tindakan secara tegas dan proporsional bahkan prosedur dari Kapolda Banten, atas pelanggaran ketidakprofesionalan personel," ujar dia.