Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Amerika Serikat (AS) kembali memicu tensi dagang dengan mengancam tarif tambahan 10 persen untuk negara BRICS. Tarif ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus, terutama bagi negara yang belum punya kesepakatan dagang bilateral dengan AS. Sebagai anggota resmi BRICS, posisi Indonesia jadi sorotan.
Fixed Income Research PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Karinska Salsabila Priyatno menilai ancaman tarif sepihak dari AS menambah tekanan terhadap neraca eksternal Indonesia dan nilai tukar rupiah, terutama di tengah ketidakpastian politik global dan memburuknya kerja sama perdagangan internasional.
"Di sisi lain, cadangan devisa Indonesia naik tipis menjadi USD152,6 miliar pada Juni, ditopang oleh penerimaan pajak dan penerbitan global bond pemerintah. Meskipun BI terus melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas rupiah, posisi cadangan devisa tetap kuat, setara dengan 6,4 bulan impor, dan mencerminkan kepercayaan investor yang masih terjaga," kata Karinska, Selasa, 8 Juli 2025.
Investor pindahkan aset ke negara lebih aman
Di sisi lain, lanjut Karinska, investor global mulai meninggalkan US Treasury karena defisit fiskal AS membengkak, inflasi terpicu tarif, dan permintaan asing makin lemah. Sementara itu, dana mulai mengalir ke negara G10 yang dinilai punya posisi fiskal lebih kuat.
"Ini bisa mendorong naiknya premi risiko untuk negara berkembang, termasuk Indonesia," beber dia.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Oleh karena itu, pihaknya melihat Indonesia perlu merespons dengan langkah konkret, menjaga disiplin fiskal, menstabilkan rupiah, dan mempercepat negosiasi dagang bilateral, untuk meredam dampak lanjutan dari ancaman tarif AS.
"Tanpa progres yang jelas, risiko terhadap neraca dagang, arus modal, dan minat investor terhadap aset rupiah berjangka panjang bisa meningkat tajam," ungkap dia.
Indonesia kena tarif 32% mulai 1 Agustus
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menetapkan pengenaan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 32 persen. Angka pengenaan tarif impor untuk Indonesia ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan yang diumumkan Trump pada awal April 2025 lalu.
Dalam media sosialnya, Trump mengaku pengenaan tarif tersebut itu ia sampaikan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. "Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen," tulis Trump dikutip dari Xinhua, Selasa, 8 Juli 2025.
Selain Indonesia, Trump juga mengirim surat pengenaan tarif impor barang ke AS kepada 13 pemimpin negara lainnya. Diantaranya Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Myanmar, Laos, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Bosnia dan Herzegovina (BiH), Kamboja, dan Thailand. Besarannya tarifnya berbeda-beda, berkisar antara 25 persen hingga 40 persen dan akan dikenakan mulai 1 Agustus 2025.