Hendrik Simorangkir • 12 July 2025 18:43
Tangerang: Seorang anak berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri IJP, 27. Tindakan pelaku terbongkar ketika korban mengalami sakit demam.
"Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban ketika korban mengalami sakit panas dan sering menangis karena mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurut Condro, pelaku ditangkap saat tengah berjualan di Jalan Raya Tambak-Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, usai adanya laporan dari ibu korban. Setelah itu korban segera dibawa ke rumah sakit diberikan pengobatan sekaligus visum.
"Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ibu korban melapor. Pelaku ditangkap saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk. Saat ini IJP yang diduga sebagai pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif," jelasnya.
Condro menuturkan peristiwa terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, di mana saat itu hanya terdapat pelaku dan korban di rumah. Pada saat itu, kata Condro, ibu korban, tengah berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.
"Modusnya pelaku memasuki jari ke kemaluan dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya," ungkapnya.
Condro menjelaskan pelaku tinggal bersama mertuanya sejak 2023 lantaran tidak bekerja lagi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istri pelaku ikut orang tuanya berjualan kue.
"Setiap hari istri pelaku membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00-09.00 WIB, sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Namun lantaran pelaku adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," ujarnya.