Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2025 16:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan larangan ke luar negeri untuk sejumlah pihak terkait kasus dugaan rasuah perpajakan. Pencegahan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.
Anang menjelaskan larangan ke luar negeri ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kejagung ingin pihak terkait kasus tidak ke luar negeri, sehingga perkara tidak pergi jauh saat keterangannya dibutuhkan.
“(Larangan ke luar negeri) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak,” ujar Anang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews/Candra
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus baru. Dugaan korupsinya terjadi di sektor perpajakan.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.
Anang mengatakan ada sejumlah pihak yang dengan sengaja tidak mencatatkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu. Negara merugi karena tidak mendapatkan nominal yang sesuai.
Kasus ini terjadi pada 2016 sampai 2020. Menurut Anang, ada keterlibatan pejabat pajak yang diusut.