Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 19 November 2025 19:41
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkaji laporan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor di Kabupaten Pangandaran periode 2019-2024. Laporan yang dilayangkan SARASA Institute itu kini berada di tangan tim Jaksa Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan laporan tersebut telah diterima dan sedang menjalani proses kajian mendalam.
“Iya benar, laporan ini sudah masuk ke bidang pidsus. Dan saat ini masih dikaji oleh tim jaksa penyidik pidsus Kejagung sebelum dilakukan penyelidikan,” ujar Anang Supriatna, Senin, 17 November 2025.
Laporan yang dilayangkan SARASA Institute menduga adanya praktik
korupsi di sektor tata kelola keuangan daerah, pengelolaan lingkungan hidup, dan pertanahan pada era kepemimpinan Bupati Pangandaran 2019-2024 Jeje Wiradinata.
Direktur Eksekutif SARASA Institute, Tedi Yusnanda, dalam keterangan tertulisnya menyebut laporan ini didukung hasil studi independen dan temuan audit BPK RI. Kabupaten Pangandaran tercatat menyandang predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut atau 2022-2024.
Ilustrasi korupsi. Foto: Media Indonesia (MI)/Seno.
“Dari hasil BPK RI sudah jelas adanya bahwa pemkab Pangandaran di era bupati sebelumnya memperoleh predikat WDP yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar,” ujar Tedi Yusnanda.
Kejaksaan Agung akan menentukan langkah hukum lebih lanjut setelah tim penyidik Pidana Khusus menyelesaikan proses kajian dan verifikasi terhadap seluruh data serta bukti yang diterima.