Polri Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Terhadap Perusuh, Bukan Pedemo

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Foto: Metro TV

Polri Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Terhadap Perusuh, Bukan Pedemo

Siti Yona Hukmana • 24 September 2025 16:08

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono membeberkan proses penegakan hukum terkait aksi kerusuhan pada 25-31 Agustus 2025. Syahar menegaskan proses hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan pedemo.

"Penegakan hukum yang dilakukan Polri bersama seluruh jajaran Polda hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan. Semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena demo memang sudah ada aturan," tegas Syahar dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Syahar mengungkapkan pihak sudah menangani 246 laporan polisi yang ditangani di Mabes Polri dan Ditipisiber Bareskrim terkait aksi kerusuhan beberapa waktu lalu. Kemudian, ada 15 laporan yang ditangani Polda di beberapa daerah.

Dari seluruh laporan polisi tersebut, pihaknya telah menetapkan 959 tersangka. Rinciannya, sebanyak 664 tersangka berstatus dewasa dan 295 tersangka anak

"Para tersangka dijerat berbagai pasal sesuai perbuatannya," ujar Syahar.

Penerapan Pasal

Dia menjelaskan pasal yang diterapkan berupa Pasal 160, 161 KUHP yang mengatur soal perbuatan penghasutan di muka umum. Kemudian, Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan, Pasal 187 KUHP mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, Pasal 212-214 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugasnya secara sah.
Polisi juga menerapkan Pasal 351 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, Pasal 362 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian biasa, dan Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan.

"Pasal 406 perusakan barang, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tetang kepemilikan senjata tajam, ada bom molotov dan petasan untuk berbuat anarkis," beber Syahar.



Di samping itu, Polisi menjerat beberapa tersangka dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data elektronik.

Sementara itu, bagi tersangka yang berstatus anak-anak, Polri berpedoman dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Berdasarkan rekap data anak terlibat kerusuhan, jumlah total 295 anak dengan rincian, 68 anak telah diproses melalui mekanisme tidak melalui jalur hukum, 56 anak telah tahap dua berarti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, enam anak berkasanya P21, 160 anak berkasnya masih tahap satu pemberkasan," jelas Syahar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)