Anak Buah Nadiem Jurist Tan Diperiksa Kejagung 17 Juni

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Candra

Anak Buah Nadiem Jurist Tan Diperiksa Kejagung 17 Juni

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 13:19

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, pada Selasa, 17 Juni 2025. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

“Baru dua (anak buah Nadiem) yang memenuhi undangan pemanggilan, dan satu orang lagi (Jurist) kan baru dijadwalkan tanggal 17 (Juni) akan datang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.

Harli belum bisa memastikan kehadirannya. Namun, Kejagung berharap Jurist memenuhi panggilan.

“Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya, akan kita informasikan ke media,” ucap Harli.
 

Baca Juga: 

Kejagung Mendalami Peran Eks Anak Buah Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook


Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)