Per 12 Juni, Korlantas Catat Ada 32 Ribu Truk ODOL

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Per 12 Juni, Korlantas Catat Ada 32 Ribu Truk ODOL

Siti Yona Hukmana • 12 June 2025 18:31

Jakarta: Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mencatat sudah ada 32 ribu kendaraan tercatat kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension and overload (ODOL) se-Indonesia. Data ini akumulasi dari 1-12 Juni 2025.

"Yang terdata melalui data Pusiknas Korlantas Polri, per hari ini ada 32 ribu. Dari 7 ribu sekian itu terindikasi over dimensi, 16 ribu sampai 17 ribu sekian itu hampir 20-an ya, itu overload," kata Agus di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.

Agus menyebut kendaraan itu terdata hampir di semua wilayah. Namun, paling banyak di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan. "Itu yang sudah terdaftar dan di input di Korlantas Polri," ujarnya.

Agus mengaku akan mengevaluasi kendaraan-kendaraan yang ditemukan kelebihan dimensi dan muatan tersebut. Namun, dia membutuhkan kerja sama kementerian lembaga serta pakar transportasi, akademisi, hingga pihak kampus untuk membuat langkah bersama menertibkan kendaraan yang melanggar aturan itu.

"Logistik juga jalan, dari keselamatan juga kita utamakan, perekonomian juga kita jaga," ungkap Agus.

Saat ini, Korlantas Polri tengah melaksanakan sosialisasi program nasional Indonesia Menuju Zero Overdimension and Overloading. Sosialisasi berlangsung pada 1-30 Juni 2025.

Sosiaisasi ini dilakukan kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap peringatan pada 1-13 Juli, dan terakhir tahap penegakan hukum pada 14-27 Juli.
 

Baca juga: Truk ODOL, Masalah Kronis yang Sulit Diberantas

Penegakan hukum akan dilakukan dengan Operasi Patuh. Operasi kepolisian ini digelar serentak se-Indonesia mulai Senin, 14 Juli 2025.

"Yang memang akan kita fokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum, terutama kepada kendaraan yang over dimensi dan over load ini, dan ini akan kita laksanakan serentak seluruh Indonesia," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Pelaku atas perbuatan kelebihan dimensi bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. Sanksi denda Rp24 juta dan pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan, kendaraan kelebihan beban masuk dalam pelanggaran administratif. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 UU LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)