Ini Dia Instrumen Penting Mendorong Transisi Energi Bersih

Direktur Utama PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) Fajar Wibhiyadi (paling kiri). FotoL dok ICDX.

Ini Dia Instrumen Penting Mendorong Transisi Energi Bersih

Ade Hapsari Lestarini • 17 October 2025 20:45

Jakarta: Direktur Utama PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) Fajar Wibhiyadi menegaskan pentingnya perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) di bursa berjangka sebagai instrumen dalam mendorong transisi energi bersih di Indonesia.

"Perdagangan REC merupakan salah satu inovasi yang diatur pemerintah untuk memperkuat komitmen Indonesia terhadap energi baru terbarukan. Melalui mekanisme ini, perusahaan dapat membeli sertifikat yang mewakili penggunaan energi bersih," ungkap Fajar, dalam seminar "Kupas Tuntas Perdagangan Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka” di ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025, dikutip Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut dia, hal ini menjadi langkah besar karena REC memungkinkan pengakuan resmi terhadap penggunaan energi bersih yang sebelumnya sulit dilacak. Pasar ini juga memberikan kesempatan bagi korporasi untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan.

"Bagi pengembang energi hijau hasil penjualan REC akan memberikan tambahan pendapatan sekaligus mempercepat pengembalian modal investasi (payback period). Dengan begitu, semangat gotong royong antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun ekosistem energi bersih bisa terwujud lebih cepat. REC bukan sekadar transaksi finansial, tapi gerakan bersama menuju ekonomi hijau," kata dia.


 

 

Transparansi menjadi kunci


Fajar menambahkan, dalam hal mekanisme transaksi REC di Bursa Berjangka dalam hal ini di ICDX, transparansi tentu menjadi kata kunci. Dengan adanya peran lembaga kliring dalam hal ini dijalankan Indonesia Clearing House (ICH), dapat dipastikan transaksi akan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Selain itu dengan mekanisme perdagangan melalui bursa, Ketersediaan informasi harga REC yang jelas dan dapat diakses atau terbuka untuk semua pihak baik penjual dan pembeli REC," ujar Fajar.

Terkait perdagangan REC, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam aturan itu disebutkan industri berbasis energi tak terbarukan wajib memiliki sertifikat energi terbarukan sebagai bukti pemenuhan standar energi bersih.

Nantinya, industri yang tidak memenuhi standar energi bersih bisa terkena kewajiban membeli REC. Hal ini menjadikan keberadaan REC akan menjadi instrumen strategis bagi transisi energi nasional. REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)