Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 20 February 2025 10:25
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia datang ditemani sejumlah pengacara, antara lain Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.
Pantauan Metrotvnews.com, Hasto tiba sekitar pukul 09.52 WIB. Hasto terlihat menggunakan jas hitam dengan tas selempang.
Ratusan simpatisan PDIP memenuhi depan markas KPK. Mereka sempat diadang masuk saat mencoba menerobos tim pengamanan dari kepolisian.
Hasto sempat memberikan keterangan saat tiba di Markas KPK. Salah satu komentarnya yakni protes soal cara penyidik mencari bukti dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto menjadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini berkaitan dengan buronan KPK Harun Masiku.
Hasto sudah berupaya menggugat status tersangkanya lewat praperadilan, namun kandas. Kubu Hasto kini sudah kembali menggugat ke praperadilan.
Hasto Kristiyanto juga melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas Lembaga Antirasuah. Dia menilai ada proses penyidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti," kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Johannes mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa sudah menjadi fakta dalam persidangan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu, kata dia, berupa pengakuan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengaku diintimidasi saat diperiksa.
"Teman-teman media kan sudah lihat bagaimana persidangan peradilan minggu yang lalu. Bagaimana saudara, saudara Tio itu mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan," ucap Johannes.
Selain itu, Tio juga merasa tidak memberikan keterangan dengan tenang berdasarkan fakta praperadilan. Sebab, kata Johannes, ada pengakuan eks anggota Bawaslu itu didatangi orang dan dijanjikan uang Rp2 miliar.