NasDem Hormati Putusan MK yang Perintahkan Gelar Pilkada Ulang di Barito Utara

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. Medcom.id/Anggi

NasDem Hormati Putusan MK yang Perintahkan Gelar Pilkada Ulang di Barito Utara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 May 2025 14:26

Jakarta: Partai NasDem menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati karena terbukti melakukan politik uang, bahkan ada yang nilainya mencapai Rp64 juta.

“Kami menghormati putusan MK dan kita tetap akan berpartisipasi dalam pemilihan berikutnya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, kepada Media Indonesia, Kamis, 15 Mei 2025. 

Hermawi mengatakan NasDem tidak mengetahui aksi bagi-bagi uang dari calon bupati yang diusungnya. Dia menegaskan politik uang dilarang dalam undang-undang. 

Money politic kan dilarang UU, kita tidak mengetahuinya. Kalau tahu pasti kita berusaha melarangnya,” ujar dia. 
 

Baca Juga: 

PSU Barito Utara Dinilai Tamparan Keras bagi Bawaslu


KPU harus menggelar pilkada ulang di Barito Utara dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon bupati-wakil bupati baru. Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengungkap Mahkamah menemukan bukti praktik politik uang yang masif dilakukan kedua pasangan calon. Pembelian suara guna memenangkan pasangan nomor urut 2, misalnya, mencapai Rp16 juta untuk satu pemilih.

Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarga,” terang Guntur.
 
Praktik yang sama dilakukan pasangan nomor urut 1 yang membeli suara pemilih dengan nominal Rp6,5 juta dan disertai janji untuk diberangkatkan ibadah umrah jika menang. Ada pula keterangan dari saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19,5 juta untuk satu keluarga.

MK menilai kedua pasangan calon telah mencederai prinsip pemilihan umum yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Praktik politik uang dinilai telah mendegradasi kontestasi pilkada yang jujur dan berintegritas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)