Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. Medcom.id/Anggi
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 May 2025 14:26
Jakarta: Partai NasDem menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati karena terbukti melakukan politik uang, bahkan ada yang nilainya mencapai Rp64 juta.
“Kami menghormati putusan MK dan kita tetap akan berpartisipasi dalam pemilihan berikutnya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, kepada Media Indonesia, Kamis, 15 Mei 2025.
Hermawi mengatakan NasDem tidak mengetahui aksi bagi-bagi uang dari calon bupati yang diusungnya. Dia menegaskan politik uang dilarang dalam undang-undang.
“Money politic kan dilarang UU, kita tidak mengetahuinya. Kalau tahu pasti kita berusaha melarangnya,” ujar dia.
Baca Juga:
PSU Barito Utara Dinilai Tamparan Keras bagi Bawaslu |