Pidanakan dan Bubarkan Ormas yang Lakukan Premanisme

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pidanakan dan Bubarkan Ormas yang Lakukan Premanisme

Tri Subarkah • 10 May 2025 13:53

Jakarta: Pemerintah diminta menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan tindakan premanisme. Perbuatan tersebut dinilai layak disanksi pidana dan pembubaran.

Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan, negara tak boleh gentar dengan preman. Ia berpendapat, sekelompok orang atau individu yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di masyarakat bukanlah tindakan ormas, melainka sudah masuk kualifikasi premanisme.

"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," kata Ali dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 10 Mei 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan, aksi premanisme, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang, diatur dalam Pasal 170 KUHP. Adapun Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan. 

"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," ujar Ali.
 

Baca juga: 

Prabowo Gerak Cepat Atasi Ormas yang Ganggu Iklim Usaha


Menurut dia, Indonesia dapat mencontoh sejumlah negara yang berhasil menertibkan ormasnya. Di  antaranya, Amerika Serikat dan Australia yang menggunakan aturan antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan. 

Di Jerman, beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan dibubarkan. Langkah serupa juga dilakukan Inggris.

Negara tetangga seperti Singapura juga dapat dijadikan contoh bagi Indonesia. Ali menerangkan, Singapura memiliki peraturan yang jelas dan ketat untuk ormas. 

Terakhir, Jepang memiliki sistem pengelolaan ormas yang terstruktur dan efektif. Pemerintah Jepang memiliki peraturan yang jelas untuk ormas, dan ormas di Jepang umumnya memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah. 

"Yang namanya ormas itu visi utamanya menjaga nilai-nilai sosial, pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, dan turut serta dalam meningkatkan partisipasi masyarakat demi terciptanya persatuan, kesatuan, dan keadilan warga negara," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)