Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 10 May 2025 13:53
Jakarta: Pemerintah diminta menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan tindakan premanisme. Perbuatan tersebut dinilai layak disanksi pidana dan pembubaran.
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan, negara tak boleh gentar dengan preman. Ia berpendapat, sekelompok orang atau individu yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di masyarakat bukanlah tindakan ormas, melainka sudah masuk kualifikasi premanisme.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," kata Ali dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 10 Mei 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan, aksi premanisme, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang, diatur dalam Pasal 170 KUHP. Adapun Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.
"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," ujar Ali.
Baca juga:
Prabowo Gerak Cepat Atasi Ormas yang Ganggu Iklim Usaha |