Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Perusakan Bus Primajasa

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Perusakan Bus Primajasa

Hendrik Simorangkir • 11 May 2025 15:15

Tangerang: Polresta Tangerang meringkus salah satu pelaku pengerusakan bus Primajasa yang viral di media sosial berinisial MA, 18. Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial SA, 22, tengah diburu.

"MA ditangkap Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pelaku lainnya berinisial SA masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Minggu, 11 Mei 2025.

Arief menuturkan pihaknya menyita barang bukti dari pelaku seperti tiga batang besi sebagai alat untuk merusak bus, satu gitar, dan satu telepon selular milik korban yang diambil pelaku.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sebelumnya video viral di media sosial menunjukkan MA dan SA merusak bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Saat itu DS, 32, pengemudi bus Primajasa, mengangkut penumpang dari Kampung Rambutan menuju Balaraja. Di perjalanan, tepatnya di lokasi tepat kejadian perkara dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. 

Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam. Ketika bus berhenti di lampu merah di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut mengadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)