Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Triawati Prihatsari • 9 May 2025 20:35
Boyolali: Dua pelaku penganiayaan seorang nenek di Boyolali yang viral di media sosial ditetapkan tersangka. Kedua pelaku ZA, 42, dan KA, 56, ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Keduanya merupakan petugas keamanan di Pasar Mangu, Ngemplak, Boyolali, lokasi pemukulan terjadi. Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi mengatakan ZA dan KA ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka penganiayaan terhadap SA, 67, yang diduga mencuri 5kg bawang putih milik salah seorang pedagang di pasar Mangu itu," ujarnya di Boyolali, Jumat, 9 Mei 2025.
Setelah resmi menyandang status tersangka, keduanya langsung ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, viral video di media sosial memperlihatkan seorang nenek berlumuran darah berjalan tertatih keluar dari sebuah ruang di lingkungan pasar. Narasi video menyebutkan nenek-nenek tersebut dipukuli karena ketahuan mencuri bawang di Pasar Mangu, Ngemplak, Boyolali.
Video tersebut menuai banyak komentar pro dan kontra warganet. Disebutkan dalam unggahan video, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengimbau pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat ada tindakan melanggar hukum. "Serahkan ke pihak berwajib, jangan main hakim sendiri. Ini menjadi pembelajaran kita bersama," tegasnya.