Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 17 March 2025 15:20
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI menjadi sorotan karena dikhawatirkan menghidupkan dwifungsi ABRI. Pemerintah memastikan hal itu tak akan terjadi.
“Enggak enggak, kita pastikan tidak,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin, 17 Marer 2025.
Politikus Partai Gerindra itu meminta publik supaya tak mengartikan penambahan tugas prajurit TNI di luar perang sebagai kembalinya dwifungsi ABRI. Permintaan serupa juga disampaikan terhadap jabatan sipil yang diisi prajurit TNI aktif.
“Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI Polri, tentu beserta dengan teman-teman lain selalu jadi garda terdepan dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan bencana,” ujar dia.
Baca juga:
RUU TNI Ditakutkan Bisa Bawa Kembali Dwifungsi ABRI, Apa yang Diubah? |