Istana Pastikan Revisi UU TNI Tak Bakal Hidupkan Dwifungsi ABRI

Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Istana Pastikan Revisi UU TNI Tak Bakal Hidupkan Dwifungsi ABRI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 17 March 2025 15:20

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI menjadi sorotan karena dikhawatirkan menghidupkan dwifungsi ABRI. Pemerintah memastikan hal itu tak akan terjadi.

“Enggak enggak, kita pastikan tidak,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin, 17 Marer 2025.

Politikus Partai Gerindra itu meminta publik supaya tak mengartikan penambahan tugas prajurit TNI di luar perang sebagai kembalinya dwifungsi ABRI. Permintaan serupa juga disampaikan terhadap jabatan sipil yang diisi prajurit TNI aktif.

“Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI Polri, tentu beserta dengan teman-teman lain selalu jadi garda terdepan dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan bencana,” ujar dia.
 

Baca juga: 

RUU TNI Ditakutkan Bisa Bawa Kembali Dwifungsi ABRI, Apa yang Diubah?


Penolakan revisi UU TNI semakin kuat. DPR dan pemerintah dituding membahas secara diam-diam di sebuah hotel mewah di Jakarta sepanjang akhir pekan kemarin.

Kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyampaikan sikap. Mereka meminta proses pembahasan revisi UU TNI dihentikan.

"Kami menyatakan sikap yakni meminta hentikan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM," kata anggota CALS Herdiansyah Hamzah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)