Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Uang Damai ke Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Uang Damai ke Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Muhammad Syawaluddin • 13 March 2025 19:31

Makassar: Kanit PPA Polrestabes Makassar diduga meminta uang damai kepada tersangka kasus kekerasan seksual. Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur, mengatakan saat itu korban yang didampingi oleh UPTD PPA Kota Makassar telah dipanggil.

"Informasi kami dapat, korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih uang Lebaran Rp5 juta, sementara dia minta uang Rp10 juta ke pelaku," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Makmur mengatakan, kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan perdamaian. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Sehingga jalan damai tidak boleh dilakukan. 

"Berdasarkan undang-undang kekerasan seksual tidak ada lagi kata damai," jelasnya. 

Menurutnya, perbuatan Kanit PPA Polrestabes Makassar, tidak dibenarkan menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui restorative justice (RJ). "Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar," ujarnya.
 

Baca: 2 Polisi di Sulsel Minta Uang Damai ke Tersangka Kekerasan Seksual dan Narkoba

"Banyak kasus kekerasan seksual yang didamaikan dengan alasan RJ. Kami sangat tidak sepakat dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir oleh kanit PPA Polrestabe Makassar," jelasnya. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil korban dan DPPPA Kota Makassar.

"Kami penggil untuk melakukan klarifikasi," jelasnya. 

Arya juga mengungkapkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kanit PPA Polrestabes Makassar. Jika dalam proses pemeriksaan tersebut terbukti bersalah maka pihaknya bakal memebrikan sanksi.

"Kita sudah langsung melakukan pemeriksaan, paminal sudah melakukan pemeriksaan, kalau sampai terbukti kita beri sanksi, kita kenakan sanksi," tegasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)