Karen Agustiawan. Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 27 October 2025 21:59
Jakarta: Sidang dugaan korupsi minyak mentah menghadirkan Karen Agustiawan, sebagai saksi. Mantan direktur utama perusahaan minyak negara itu membeberkan pengetahuannya terkait penyewaan tangki BBM.
Pemaparan itu diungkap Karen dalam tanya jawab bersama kuasa hukum terdakwa MKA, Patra M Zen. Karen bersaksi untuk terdakwa MKA, selaku beneficial ownership PT TM dan PT OTM.
"Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?" tanya Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2025.
"Tidak tahu," jawab Karen.
"Pak KMA (terdakwa) enggak tahu ya?" cecar Patra.
"Tidak tahu," kata Karen.
.jpeg)
Karen juga tak mengetahui keterlibatan dua terdakwa lainnya dalam
perkara ini. Yakni, Komisaris PT NK dan Komisaris PT JM Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT JM sekaligus Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo.
Tak hanya itu, Karen mengaku tak mengetahui soal proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh perusahaan minyak negara. Sebab, dia sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki dibuat. Dia telah mengundurkan diri.
"Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis," kata Karen.
Karen membacakan risalah rapat direksi. Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten, dengan nilai kontrak senilai Rp2,7 triliun. Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014.
"Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014," kata Karen.
Karen menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim. Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285,1 triliun. Salah satunya melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.