Kasus LPEI, KPK Korek Penanggung Jawab Pembiayaan

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus LPEI, KPK Korek Penanggung Jawab Pembiayaan

Candra Yuri Nuralam • 23 October 2025 20:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Divisi Hukum LPEI berinisial SWP, hari ini, 23 Oktober 2025. Saksi itu dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

“Penyidik mendalami tentang POB pemrosesan kredit di LPEI, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab pada setiap prosesnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.

Budi enggan memerinci nama sosok yang disebut SWP bertanggung jawab dalam pemberian fasilitas pembiayaan ini. Penyidik juga mendalami tugas Divisi Hukum LPEI dalam objek rasuah dalam kasus ini.

“SWP juga diminta menjelaskan tanggapan Divisi Hukum atas usulan atau review atau keputusan terkait pemberian kredit atas debitur,” ucap Budi.
 


KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025. KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.

Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya.

KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)