Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 22 October 2025 16:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyidik meminta mereka menjelaskan jenis kredit yang dilayani.
"Penyidik mendalami jenis-jenis pembiayaan atau kredit yang dapat dilayani oleh LPEI," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Sebanyak tiga saksi itu berinisial KMR, APT, dan EMF. Penyidik juga meminta mereka menjelaskan alur pencairan kredit di LPEI.
"Saksi juga dikonfirmasi mengenai mekanisme dan alur proses pembiayaan di LPEI," ucap Budi.
Budi enggan memerinci jawaban para saksi soal jenis kredit yang dilayani LPEI. Mereka juga diminta menjelaskan soal proses pengajuan kredit di LPEI.
"Saksi juga dimintai keterangan soal proses pengusulan, review debitur, hingga proses pencairan kreditnya," ujar Budi.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Sebelumnya,
KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025. KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya. KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.
Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.