KPK Tahan Komut PT IAE di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

22 October 2025 12:58

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokro Soebroto (AS), terkait korupsi perjanjian jual beli gas di perusahaan pelat merah, Selasa, 21 Oktober 2025.

“KPK akan mengumumkan penahanan satu orang tersangka yakni saudara AS selaku Komisaris Utama PT IAE pada tahun 2007 sampai dengan saat ini, terkait dengan dugaan korupsi perjanjian jual beli gas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 22 Oktober 2025.
 

Baca juga: Kasus Korupsi CPO, Penyitaan hingga Penyerahan Rp13 Triliun ke Negara


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penahanan terhadap Arso dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025. 

“Penahanan (dilakukan) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025,” ucap Asep.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya yakni eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim (ISW), Direktur Komersial perusahaan pelat merah Danny Praditya (DP), dan eks pejabat perusahaan pelat merah Hendi Priyo Santoso (HPS).

“KPK telah melakukan penahanan terharap tiga orang tersangka (lainnya),” katanya.

Arso diduga memanfaatkan kedekatannya dengan Iswan untuk mengatur proyek jual beli gas senilai USD 15 juta, dan memberikan suap sebesar USD 500 ribu kepada Santoso.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)