Kasus Korupsi CPO, Penyitaan hingga Penyerahan Rp13 Triliun ke Negara

Uang Rp1,3 triliun terkait suap CPO/Metro TV/Candra

Kasus Korupsi CPO, Penyitaan hingga Penyerahan Rp13 Triliun ke Negara

M Sholahadhin Azhar • 22 October 2025 12:52

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi terkait persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021-2022. Kasus itu menjerat beberapa korporasi, salah satunya Wilmar Group.

Pada Juni 2025, Kejagung menyita Rp11.880.351.802.619 dari Wilmar Group. Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menyebut penyitaan uang itu kemungkinan yang terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia. 

Penyitaan dilakukan Kejagung, usai menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus CPO dari Wilmar Group. Duit tersebut berasal dari lima korporasi yang dinaungi Wilmar, antara lain, PT Sinar Alam Permain, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, hingga PT Multimas Nabati Asahan.

Dalam perkara ini, Kejagung menjerat tiga perusahaan. Yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi minyak goreng. 

Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim menyatakan pelaku merugikan keuangan negara Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp12,3 triliun. Teranyar, Kejagung mengembalikan Rp13,25 triliun ke negara.
 


Uang tersebut merupakan hasil rampasan kasus rasuah CPO, termasuk pengembalian uang dari Wilmar Group. Jaksa Agung Burhanuddin menyebut kerugian dalam kasus itu menyentuh angka Rp17,7 triliun.

Kejagung siap menyita aset perusahaan terkait korupsi ini. Sebab, dari kerugian Rp17 triliun baru Rp13,2 triliun yang dikembalikan. Dana kurang lebih Rp4 triliun belum dikembalikan ke negara dalam kasus korupsi CPO. 

Uang Rp1,3 triliun terkait suap CPO/Metro TV/Candra

Dari total kerugian negara Rp17,7 triliun, baru Rp13 triliun yang berhasil disita dan disetorkan ke negara. Uang senilai Rp13 triliun dikembalikan oleh tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Namun, dua grup terakhir Permata Hijau dan Musim Mas memohon penundaan pembayaran untuk sisa kewajiban senilai Rp4,4 triliun. Korupsi ekspor CPO ini menjadi salah satu kasus ekonomi terbesar yang ditangani Kejagung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)