Uang Rp1,3 triliun terkait suap CPO/Metro TV/Candra
M Sholahadhin Azhar • 22 October 2025 12:52
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi terkait persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021-2022. Kasus itu menjerat beberapa korporasi, salah satunya Wilmar Group.
Pada Juni 2025, Kejagung menyita Rp11.880.351.802.619 dari Wilmar Group. Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menyebut penyitaan uang itu kemungkinan yang terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia.
Penyitaan dilakukan Kejagung, usai menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus CPO dari Wilmar Group. Duit tersebut berasal dari lima korporasi yang dinaungi Wilmar, antara lain, PT Sinar Alam Permain, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, hingga PT Multimas Nabati Asahan.
Dalam perkara ini, Kejagung menjerat tiga perusahaan. Yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi minyak goreng.
Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim menyatakan pelaku merugikan keuangan negara Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp12,3 triliun. Teranyar, Kejagung mengembalikan Rp13,25 triliun ke negara.