Aparat berjaga saat penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUPR Sumatra Utara. Metro TV
2 July 2025 14:07
Medan: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan rumah mantan kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, pada Selasa, 1 Juli 2025. Penggeledahan berlangsung selama hampir 8,5 jam dan menyita sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu dan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut. Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut selama hampir 5 jam, KPK kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting yang terletak di kawasan Jalan Busi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatra Utara.
Tim penyidik KPK yang tiba di lokasi langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan. Terlihat juga tim penyidik mengeluarkan koper berwarna biru dari dalam bagasi mobil dan masuk kedalam ruangan. Penggeledahan berlangsung tertutup dan mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan.
Usai melakukan penggeledahan rumah dinas mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting selama kurang lebih 3,5 jam, tim penyidik KPK meninggalkan lokasi dan membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut dibawa tim penyidik menggunakan koper berwarna biru. Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait dengan hasil penggeledahan dan juga dokumen apa yang ditemukan ataupun yang disita.
Baca: OTT Proyek Jalan di Sumut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi |