Ilustrasi. Medcom
Jakarta: Polri menemukan 32 ribu member dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah', berisi unggahan konten asusila dan pornografi terhadap perempuan serta anak yang merupakan anggota keluarga sendiri. Puluhan ribu member itu tengah didalami kepolisian.
Grup 'Fantasi Sedarah' dibuat oleh tersangka MR. Dia merupakan pemilik akun bernama Nanda Chrysia. MR diringkus penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025.
"Sejak 2024, sudah mulai grup ini. Kemudian, kurang lebih 32.000 member. Kita masih mendalami terkait dengan forensik di laboratorium digital yang kami miliki untuk juga melihat atau mengidentifikasi dari device tersebut, kira-kira membernya siapa saja," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Himawan mengatakan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia berharap para member grup teridentifikasi dari hasil forensik. Bahkan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dari kasus asusila ini bertambah.
"Apakah akan ada suspect baru (tersangka)? Bisa terjadi, karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial beberapa platform, sambil kita menunggu hasil identifikasi dari forensik digital device-device digital yang kita sita," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus pornografi dan asusila di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Adapun keenam tersangka ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.
Para pelaku ditangkap pada 17-20 Mei 2025. Selain menangkap pelaku, polisi menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone.
Berikut ini peran masing-masing tersangka:
1. MR
MR berperan sebagai orang yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Polisi menemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR.
2. DK
Tersangka DK berperan sebagai pemilik akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. DJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah
Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto.
3. MS
Tersangka MS selaku pemilik akun Facebook Masbro. MS juga member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka.
4. MJ
MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas. Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. MJ membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan handphone pribadi dan menyimpan konten tersebut.
MJ juga DPO Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Berdasarkan data polisi, ada empat orang anak yang menjadi korban.
5. MA
Tersangka MA berperan pemilik akun Facebook Rajawali. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Ia mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.
6. KA
Tersangka KA pemilik akun Facebook atas nama Temon-temon. KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. Ia mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.