Polisi Sita 319 Kg Sabu dari 3 Pengedar Narkoba Jaringan Sumatra

Pengedar sabu jaringan Sumatra/Metro TV/Chris

Polisi Sita 319 Kg Sabu dari 3 Pengedar Narkoba Jaringan Sumatra

Christian • 21 May 2025 12:54

Jakarta: Sebanyak 319 kilogram (kg) narkotika jenis sabu disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim. Sabu disita dari tiga pengedar narkoba jaringan Sumatra, yakni M, S, dan Z.

“Dari tiga kasus yang berhasil diungkap di Aceh,” kata Wakil Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Sunario di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa untuk barang bukti yang disita dari pelaku M seberat 192 kg sabu, tersangka S sebanyak 19 kg sabu, dan Z didapati menyimpan 108 kg sabu. Tersangka M dibekuk pada 8 April 2025, sementara tersangka S ditangkap 28 April 2025, dan tersangka Z pada 4 Mei 2025.

"Dari ketiga tersangka total keseluruhan barang bukitnya sebanyak 319 kg," ujar Sunario.
 

Baca: Penyelundupan 86 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Aceh
 

Barang bukti 319 kg sabu itu dibakar di dalam tungku pembakaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Sunario menambahkan bahwa saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut, karena ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirinya memastikan bahwa ketiga tersangka ini tidak saling terkait dan ketiganya mempunyai jaringan peredaran masing-masing.

"Kami masih mendalami kasus ini. Yang pasti ketiga orang ini berbeda jaringan," katanya.

Sunario membeberkan orang yang diselamatkan, dengan pemusnahan sabu tersebut. Hitungan dia, total orang yang terselamatkan dari ancaman narkotika mencapai 1,5 juta orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)