Pengedar sabu jaringan Sumatra/Metro TV/Chris
Christian • 21 May 2025 12:54
Jakarta: Sebanyak 319 kilogram (kg) narkotika jenis sabu disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim. Sabu disita dari tiga pengedar narkoba jaringan Sumatra, yakni M, S, dan Z.
“Dari tiga kasus yang berhasil diungkap di Aceh,” kata Wakil Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Sunario di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa untuk barang bukti yang disita dari pelaku M seberat 192 kg sabu, tersangka S sebanyak 19 kg sabu, dan Z didapati menyimpan 108 kg sabu. Tersangka M dibekuk pada 8 April 2025, sementara tersangka S ditangkap 28 April 2025, dan tersangka Z pada 4 Mei 2025.
"Dari ketiga tersangka total keseluruhan barang bukitnya sebanyak 319 kg," ujar Sunario.
Baca: Penyelundupan 86 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Aceh |