Pemprov Jabar kembali memperpanjang dari 20 Meret hingga 30 Juni 2025. Media Indonesia/ Kristiadi
Media Indonesia • 26 March 2025 21:38
Tasikmalaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan kado lebaran bagi masyarakat melalui program pemutihan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 hingga sebelumnya.
Program tersebut membuat masyarakat langsung memenuhi kantor Samsat untuk membayar tunggakan pajak yang sudah beberapa tahun belum dibayar.
Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3DW) Kota Tasikmalaya, Yana Suristriawan, mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar memberikan kado lebaran bagi lapisan masyarakat melalui program pemutihan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun program pemutihan kembali diperpanjang mulai 20 Maret sampai 30 Juni 2025.
"Penunggak pajak kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya sendiri mengalami peningkatan cukup signifikan dan banyak kendaraan penunggak yang datang memperpanjang kendaraan bermotor. Akan tetapi, program yang diberikan sebagai amanah Gubernur dan hadiah lebaran masyarakat agar ketika mereka melakukan mudik lebih aman, nyaman," katanya, Rabu, 26 Maret 2025.
| Baca: Daerah Lain Fokus Pemutihan Pajak Kendaraan, Pramono Pilih Gratiskan PBB Rumah dan Apertemen di Bawah Rp2 Miliar
|