Gubernur Jakarta Pramono Anung di KPK/Metro TV/Candra
M Rodhi Aulia • 26 March 2025 16:38
Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung membuat gebrakan besar dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta. Berbeda dengan beberapa daerah lain yang tengah melancarkan pemutihan pajak kendaraan, Pramono memilih fokus pada kebijakan pembebasan PBB untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah ke bawah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Simak poin-poin utama kebijakan ini:
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta dibebaskan dari PBB.
"Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan," kata Pramono di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 26 Maret 2025.
Baca juga: 4 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar: Antrean 2 Km hingga Pemasukan Rp76 Miliar
Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang memiliki lebih dari satu properti. Rumah kedua hanya mendapat diskon PBB sebesar 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
"Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," ujarnya.
"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini," tambahnya.
Sementara beberapa daerah lain sedang mempertimbangkan pemutihan pajak kendaraan tertentu, Pramono menegaskan bahwa Jakarta tetap mewajibkan pembayaran pajak kendaraan secara penuh, terutama untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
"Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali nggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," tegasnya.
Sementara di daerah lain sedang fokus dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.