Tilang Pelanggar Lantas, Polisi di Gowa Viral Minta Uang Damai Rp200 Ribu

Potongan video saat salah satu anggota Satlantas Polres Gowa meminta uang kepada pengendara.

Tilang Pelanggar Lantas, Polisi di Gowa Viral Minta Uang Damai Rp200 Ribu

Muhammad Syawaluddin • 29 May 2025 16:18

Makassar: Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi menilang pengendara dan meminta uang damai agar dibiarkan lewat viral di media sosial. Polisi yang diketahui anggota Satlantas Polres Gowa itu dinonaktifkan.

Dalam video berdurasi 47 detik itu, oknum polisi menilang pengendara perempuan. Dalam pembicaraan itu, polisi meminta uang sebesar Rp200 ribu sebagai uang damai agar pengendara urung kena tilang.

"Jadi begini tidak ada tawar menawar Rp200 ribu," katanya dalma video tersebut.

Pengendara itu mencoba menegosiasi ulang. Namun polisi itu menegaskan jika surat tilang itu sudah ditandatangani maka tak bisa dibatalkan. "Jadi bagaimana, mau dibikinkan tilang atau apa," kata polisi itu lagi.
 

Baca: 6 Polisi Positif Narkoba Dihukum Salat, Ini Penjelasan Kapolres Hulu Sungai Tengah

Lantaran viral di media sosial, Kasat Lantas Polres Gowa, IPTU Bahrul telah menyerahkan kasus yang melibatkan anggotanya itu ke Propam Polres Gowa. “Kami sudah menyerahkan Bripka EF ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya, Kamis, 29 Mei 2025.

Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menyampaikan Bripka Ef yang videonya viral dan didiga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Polri saat ini dalam pemeriksaan Propam dan untuk sementara tidak bertugas.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan telah kami periksa. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami juga telah menonaktifkan Bripka EF dari jabatannya selaku anggota Satlantas Polres Gowa," ujarnya.

Polisi tersebut akan dinonaktifkan sampai ada keputusan dalam pemeriksaan yang dilakukan Propam Polres Gowa. Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan internal dan memastikan anggotanya bertindak sesuai dengan prosedur, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)