Jakarta: Polda Metro Jaya membenarkan menerima laporan polisi dari Badan Meteorologi, Krimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait pendudukan lahan aset milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten oleh ormas GRIB Jaya. Polisi kini tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2035.
Ade menyebut pelapornya adalah salah seorang pegawai BMKG. Laporan polisi dibuat pada 3 Februari 2025 yang lalu, dengan dugaan kasus tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin dan atau penggelapan hak atas benda bergerak dan atau pengerusakan secara bersama-sama.
Ade Ary menuturkan duduk perkara kasus ini bermula pada Januari 2024. Kala itu terlapor memasang plang dengan tulisan 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S' di tanah seluas 127.780 meter persegi. Tak hanya itu, dilokasi yang tidak jauh, terlapor juga melakukan pengerusakan terhadap pagar.
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor, hingga akhirnya dilaporkan," ungkap Ade Ary.
Ade Ary melanjutkan GRIB juga memasang plang serupa dengan tulisan 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP
Ormas GRIB Jaya'. Dalam kasus ini juga, pelapor melaporkan enam orang yang antara lain berinisial J, H, AF, K, B dan MY.
"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan bahwa untuk terlapor AV, K dan MY ini diduga adalah anggota ormas dari ormas berinisial GJ," kata Ade Ary.
Polda Metro Jaya masihmenyelidiki kasus ini. Plang sudah dipasang di tanah tersebut.
"Karena dalam proses pendalaman ditahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa 'Sedang Dalam Proses Penyelidikan'," pungkas Ade Ary.