Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, bagi kendaraan bermotor sejak Maret 2025. Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan roda dua, atau sepeda motor.
"Roda dua belum, masih menggunakan BPKB printing, BPKB lama," kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Juni 2025.
Sumardji belum memastikan kapan aturan BPKB elektronik berlaku bagi sepeda motor. Menurut dia, BPKP elektronik berlaku bagi kendaraan roda empat atau mobil baru.
"Jadi, kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKP elektronik," ungkap Sumardji.
Kemudian, meski mobil baru menggunakan BPKB elektronik, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak ada perbedaan. Sumardji memastikan masih sama dengan PNBP lama.
"Sama tetap, belum ada perubahan," kata dia.
Korlantas Polri menerapkan BPKP elektronik karena mengikuti perkembangan teknologi. Dengan BPKB elektronik, masyarakat bisa melihat langsung keabsahan BPKB yang dimiliki melalui aplikasi di telepon genggam masing-masing.
"Nggak perlu datang ke Samsat, cukup di play store BPKB elektronik nanti di situ bisa di-
capture dan setelah itu muncul datanya," ungkap Sumardji.
Manfaat BPKB Elektronik
Penerapan BKPB elektronik ini tidak asal. Banyak manfaatnya, berikut rinciannya;
- Dilengkapi dengan Chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan ranmor secara dinamis
- Menjamin keabsahan legalitas kepemilikan ranmor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi
- Mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang
- Pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC, dengan terlebih dahulu mengunduh e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store