Ilustrasi Polri/MI
Siti Yona Hukmana • 3 June 2025 11:55
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik bagi mobil baru, sejak Maret 2025. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sama dengan kendaraan lama, yang memakai BPKP fisik.
"Sama tetap, karena biayanya masih sama ya PNBP-nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Juni 2025.
Sumardji menekankan aturan BPKP elektronik hanya untuk kendaraan baru. Mobil bekas tidak diberi material BPKB elektronik.
Baca: Sudah Berlaku, Kebijakan BPKB Elektronik hanya untuk Mobil Baru |