Biaya BPKB Elektronik Sama dengan yang Lama

Ilustrasi Polri/MI

Biaya BPKB Elektronik Sama dengan yang Lama

Siti Yona Hukmana • 3 June 2025 11:55

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik bagi mobil baru, sejak Maret 2025. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sama dengan kendaraan lama, yang memakai BPKP fisik.

"Sama tetap, karena biayanya masih sama ya PNBP-nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Juni 2025.

Sumardji menekankan aturan BPKP elektronik hanya untuk kendaraan baru. Mobil bekas tidak diberi material BPKB elektronik.
 

Baca: Sudah Berlaku, Kebijakan BPKB Elektronik hanya untuk Mobil Baru

Alasan menerapkan BPKP elektronik, karena mengikuti perkembangan teknologi. Dengan BPKB elektronik, masyarakat bisa melihat langsung keabsahan BPKB yang dimiliki.

"Enggak perlu datang ke Samsat, cukup di playstore BPKB elektronik nanti disitu bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya," ungkap perwira menengah Polri itu.

Manfaat BPKB Elektronik

Penerapan BKPB elektronik ini tidak asal. Banyak manfaatnya, berikut rinciannya;
  1. Dilengkapi dengan Chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan ranmor secara dinamis
  2. Menjamin keabsahan legalitas kepemilikan ranmor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi
  3. Mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang
  4. Pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC, dengan terlebih dahulu mengunduh e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)