Polisi: Pembunuh Artis Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan artis Sandy Permana ditangkap. Dok Istimewa

Polisi: Pembunuh Artis Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 15 January 2025 15:13

Jakarta: Polisi menangkap Nanang alias Gimbal, pelaku pembunuhan artis Sandy Permana pesinetron 'Mak Lampir'. Nanang terancam hukuman 15 tahun penjara buntut tindak pidana tersebut.

"Pasal yang dikenakan 354 (penganiayaan berat) dan atau 338 (pembunuhan) KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Januari 2025.

Berdasarkan penelusuran Metrotvnews.com, Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pelaku telah tiba di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Salah satunya, mendalami motif pembunuhan.

Pelaku diringkus di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang tadi siang pukul 10.45 WIB. Dia sembunyi di wilayah tersebut usai menusuk korban. Bahkan, Anang memotong rambut gimbalnya untuk menghindari kejaran polisi.

"Pelaku sempat memotong rambut, saat pelarian menuju karawang. Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuan agar tidak dikenali selama pelarian," ucap Ade Ary.
 

Baca juga: 

Tak Lagi Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Ubah Rambut untuk Kelabui Polisi



Meski demikian, polisi tetap berhasil meringkus pelaku. Penangkapan Anang dilakukan tim gabungan dari Subditektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi dibantu masyarakat. Namun, kronologi penangkapan belum disampaikan.

Usai ditangkap, polisi membawa pelaku mencari pisau dapur yang dijadikan alat untuk menusuk korban. Kini, barang bukti itu telah ditemukan di gapura dekat lokasi penusukan.

Untuk diketahui, sebelum tewas Sandy sempat berjanjian bertemu seseorang di danau daerah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Kemudian, dia berkelahi dengan seorang pria tersebut.

Lalu, tidak lama Sandy ditemukan tewas di pinggiran Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, 12 Januari 2025. Dia pertama kali ditemukan tetangga dengan kondisi bersimbah darah sekitar pukul 07.30 WIB.

Terdapat sejumlah luka tusukan di tubuh pesinetron 'Mak Lampir' itu. Antara lain luka di kepala bagian kiri 3 cm lebar 1 cm, luka di leher kiri belakang telinga sepanjang 4 cm, goresan sepanjang 3 cm, luka di pipi kiri, dan luka robek di perut kiri.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)