Pelaku pembunuhan artis Sandy Permana ditangkap. Dok Istimewa
Siti Yona Hukmana • 15 January 2025 15:13
Jakarta: Polisi menangkap Nanang alias Gimbal, pelaku pembunuhan artis Sandy Permana pesinetron 'Mak Lampir'. Nanang terancam hukuman 15 tahun penjara buntut tindak pidana tersebut.
"Pasal yang dikenakan 354 (penganiayaan berat) dan atau 338 (pembunuhan) KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Januari 2025.
Berdasarkan penelusuran Metrotvnews.com, Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pelaku telah tiba di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Salah satunya, mendalami motif pembunuhan.
Pelaku diringkus di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang tadi siang pukul 10.45 WIB. Dia sembunyi di wilayah tersebut usai menusuk korban. Bahkan, Anang memotong rambut gimbalnya untuk menghindari kejaran polisi.
"Pelaku sempat memotong rambut, saat pelarian menuju karawang. Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuan agar tidak dikenali selama pelarian," ucap Ade Ary.
Baca juga:
Tak Lagi Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Ubah Rambut untuk Kelabui Polisi |