Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 08:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Advokat Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat Harun Masiku. KPK mengungkap alasan terkait hal itu.
“Kalau soal itu nanti saya akan cek kapan gitu, mungkin Pak Deputi (Penindakan dan Eksekusi KPK) masih mempertimbangkan beberapa hal yang perlu diprioritaskan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
“Pastinya itu menjadi bagian urutan dalam proses penyidikan saja, mungkin nunggu waktu saja,” ucap Setyo.
Donny ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus itu sudah bebas berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, beberapa hari setelah menerima vonis bersalah.
KPK mengeklaim masih menemukan jejak pelarian Harun Masiku. Teranyar, mantan caleg dari PDIP itu terendus di luar kota.