Amnesti tak Berlaku untuk Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Amnesti tak Berlaku untuk Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah

Candra Yuri Nuralam • 2 August 2025 12:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR. Amnesti itu tak berlaku untuk Harun Masiku dan Advokat Donny Tri Istiqomah.

“(Tersangka) yang lainnya tidak ada (amnesti), khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Asep mengatakan Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR. Mereka dipastikan akan menjalani proses hukum sampai persidangan.

“Sejauh ini, yang kami terima Keppres amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto,” ucap Asep.
 

Baca: KPK: Semua Proses Hukum Hasto Dihentikan Usai Amnesti

Hasto Kristiyanto resmi bebas usai diberikan amnesti. Dia akan membuat laporan ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada 2 Agustus 2025.

"Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hasto mau bertemu dengan keluarganya setelah bebas. Destinasi pertama yang sudah ditentukannya adalah rumah.

"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," ucap Hasto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)