Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 August 2025 12:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR. Amnesti itu tak berlaku untuk Harun Masiku dan Advokat Donny Tri Istiqomah.
“(Tersangka) yang lainnya tidak ada (amnesti), khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Asep mengatakan Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR. Mereka dipastikan akan menjalani proses hukum sampai persidangan.
“Sejauh ini, yang kami terima Keppres amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto,” ucap Asep.
Baca: KPK: Semua Proses Hukum Hasto Dihentikan Usai Amnesti |