Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Disahkan di Paripurna

Rapat Paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Disahkan di Paripurna

Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2024 21:03

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 9 September 2024.

Seluruh fraksi menyatakan setuju. Para perwakilan fraksi juga menyampaikan pandangannya.

Sebelumnya, Revisi UU Kementerian Negara membahas beberapa hal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah jumlah kementerian kini tak lagi dibatasi tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden yang termuat dalam Pasal 15.
 

Baca juga: Revisi UU Memungkinkan Presiden Fleksibel Ubah Kementerian

Bunyi Pasal 15 yakni, "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Selain itu pada rapat pembahasan di Panja, terdapat penambahan dua pasal baru yang disisipkan. Yaitu, Pasal 6 dan Pasal 9A.

Pasal 6 bunyinya "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."

Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut, "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)