Rapat Paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2024 21:03
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 9 September 2024.
Seluruh fraksi menyatakan setuju. Para perwakilan fraksi juga menyampaikan pandangannya.
Sebelumnya, Revisi UU Kementerian Negara membahas beberapa hal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah jumlah kementerian kini tak lagi dibatasi tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden yang termuat dalam Pasal 15.
Baca juga: Revisi UU Memungkinkan Presiden Fleksibel Ubah Kementerian |