Hakim Agung Gazalba Saleh. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 October 2023 08:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh belum disetop meski kebebasannya sudah berkekuatan hukum tetap usai menang kasasi. Penyidik masih mencari bukti.
"Masih terus berproses pada tahap penyidikan," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 25 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK menegaskan Gazalba masih berstatus tersangka. Sebab, kebebasannya hanya dalam dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ali belum bisa memastikan waktu pemanggilan Gazalba. KPK memastikan semua tersangka bakal ditahan agar proses hukum cepat kelar di tahap persidangan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso.