MA Tolak Kasasi KPK, Gazalba Saleh Resmi Bebas

Hakim Agung Gazalba Saleh. Foto: Medcom.id/Candra.

MA Tolak Kasasi KPK, Gazalba Saleh Resmi Bebas

Candra Yuri Nuralam • 19 October 2023 15:47

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut.

"Menolak pernohonan kasasi dari pemohon kasasi penintut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso.

Gazalba Saleh divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)